PENGACARA GRESIK, PENGACARA SURABAYA, PENGACARA JAWA TIMUR 0821-4314-9379, Selayang pandang Hukum Perkawinan di Indonesia.
Oleh : Nurhadi, SH.MH.
Apa itu perkawinan???
Menurut
UU No. 1 Tahun 1974, Perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir
batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam menjalani kehidupan
berumah tangga, semua pasangan suami istri memiliki harapan agar ikat
lahir batin itu berlangsung kekal dan damai seumur hidup. Namun,
seringkali harapan dan kenyataan tidak seiring berjalan. Berbagai
masalah yang timbul dalam mengarungi bahtera rumah tangga membuat ikatan
lahir batin tersebut menjadi renggang dan pada akhirnya putus.
Menjalani
bahtera rumah tangga yang tidak ada lagi ikatan lahir batin antara
suami dan istri hanya akan menyakiti pasangan tersebut dan pada akhinya
perceraian menjadi jalan keluar. Lalu seperti apa hukum di Indonesia
mengatur perceraian?
Berdasarkan hukum positif di Indonesia,
perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 14 PP No. 9
tahun 1975, Pasal 65 UU No. 7 tahun 1989 dan Pasal 115 KHI. Berdasarkan
UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri
melakukan gugatan perceraian. Ada sedikit perbedaan antara antara
penganut agama Islam dan di luar Islam dalam soal perceraian ini, antara
lain mengenai pengadian mana yang berwenang untuk mendaftarkan gugatan
perceraian tersebut. Bagi pasangan suami-istri Muslim dapat bercerai
dengan didahului oleh permohonan talak oleh suami atau gugatan cerai
oleh istri yang didaftarkan pada pengadilan agama. Untuk pasangan
non-Muslim dapat bercerai dengan mengajukan gugatan cerai (baik suami
maupun istri) melalui pengadilan negeri.
Dalam mengajukan gugatan
cerai tersebut, harus disertai dengan alasan-alasan yang diterima oleh
hukum. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9
Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan yakni sebagai berikut:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
2.
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun
berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain diluar kemampuannya;
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
5.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
6.
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan
pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam
rumah-tangga;
Khusus yang beragama Islam, ada tambahan dua alasan
perceraian selain alasan-alasan di atas, sebagaimana diatur dalam Pasal
116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:
1. Suami melanggar taklik-talak;
2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Demikian, semoga bermanfaat.
GRATISs KONSULTASI (24 Jam).
Hubungi :
Nurhadi,SH,MH.
wa.me/082143149379
www.nurhadijayaprima.com
WWW.KANTORPENGACARASURABAYA.MY.ID
WWW.EXPERTJASA.COM
ig : @expertjasa
Melayani Bantuan Hukum:
Perkara
Pidana,Perdata,Narkoba,Penipuan,Penggelapan,Hutang
Piutang,Perceraian,Hak Asuh Anak,Harta Gono Gini,Hak Waris,Sengketa
pertanahan dll.
#pengacaraperceraiansurabaya
#pengacaraceraisurabaya
#pengacaraperceraiansidoarjo
#pengacaraceraisidoarjo
#pengacarasurabaya
#pengacarasidoarjo
#konsultanperceraian
#bantuuruscerai
#bantuprosescerai
#jasaurusceraisurabaya
#jasaurusceraisidoarjo
#pengadilanagamasurabaya
#pasurabaya
#pengadilanagamasidoarjo
#pasidoarjo
#gugatancerai
#permohonancerai
#ceraitalak
#hakasuhanak
#hartagonogini
#alasancerai
#syaratcerai
#hukumperceraian
#prosescerai
#sidangcerai